2 Mantan Bos BUMN PT Amarta Karya Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Fiktif

Ariedwi Satrio
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya, Catur Prabowo sebagai tersangka kasus proyek fiktif. (Foto: MPI)

"Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT AK Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh tersangka CP dan tersangka TS," ujarnya.

Akibat perbuatan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. 

"Saat ini tim penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
21 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
2 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal