"On process. Ada PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), ada kwitansi cicilan. Tapi saya belum bisa tunjukkan sekarang. Nanti saja di pengadilan," kata Victor saat dikonfirmasi di lokasi.
Victor menegaskan, Hayono menempati rumah tersebut sejak 2016 atas izin dari pemilik sebelumnya. Namun karena rumah itu dijaminkan di koperasi dan cicilan pembelian belum selesai, rumah tersebut akhirnya dilelang oleh negara.
Sementara itu, kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas pengosongan rumah telah berlangsung. Seorang petugas keamanan di kawasan tersebut membenarkan sejumlah barang milik Hayono telah diangkut keluar menggunakan truk sejak beberapa hari lalu.
"Sudah angkut-angkut barang. Puluhan truk bolak-balik ke sini," kata Purwanto, satpam di lokasi rumah.
Apabila terbukti melanggar hukum, Hayono Isman terancam dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP karena menduduki properti milik orang lain secara tidak sah, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda.