BANDUNG, iNews.id - Dua oknum bobotoh yang ditangkap polisi karena merusak fasilitas di Stadion GBLA (Gelora Bandung Lautan Api) terancam hukuman 7 tahun penjara. Kedua pelaku perusakan itu berinisial MDB warga Rancasari, Kota Bandung; dan MRW, warga Pacet, Kabupaten Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dan Pasal 406 tentang perusakan barang atau vandalisme dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
"Pemkot Bandung, diwakili Sekda Kota Bandung membuat aduan (laporan) perusakan atau vandalisme di Stadion GBLA tersebut. Setelah laporan diterima, kami langsung melaksanakan penyelidikan," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rachman, Selasa (27/5/2025).
Aksi perusakan fasilitas Stadion GBLA Bandung itu terjadi seusai laga Persib Bandung melawan Persis Solo pada Sabtu 24 Mei 2025.
Video aksi para pelaku viral di media sosial. Dalam video yang beredar terlihat jelas sejumlah oknum bobotoh, merusak rumput lapangan dan gawang. Dua di antaranya adalah MDB dan MRW.
Kombes Budi menyatakan, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkapdua orang yang wajah dan aksi merusak Stadion GBLA terekam jelas di video, yaitu MDB dan MRW.