2 Oknum Polisi Banding usai Kena Sanksi Demosi 8 Tahun Kasus Pemerasan WN Malaysia

riana rizkia
Kompol Dzul Fadlan dan Iptu Syaharuddin mengajukan banding atas putusan demosi delapan tahun oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin mengajukan banding atas putusan demosi delapan tahun oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Berdasarkan sidang etik yang digelar pada, Kamis (2/1/2025), keduanya terbukti terlibat dalam penangkapan dan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia hingga Indonesia. 

"(DF dan S mengajukan) banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Sebagai informasi, terdapat lima dari 18 anggota Polri yang dikenakan sanksi, karena terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia dengan kerugian total mencapai Rp2,5 miliar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Seleb
8 hari lalu

Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat

Seleb
8 hari lalu

Banding Ditolak! Vadel Badjideh Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
8 hari lalu

Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal