2 Oknum Polisi Banding usai Kena Sanksi Demosi 8 Tahun Kasus Pemerasan WN Malaysia

riana rizkia
Kompol Dzul Fadlan dan Iptu Syaharuddin mengajukan banding atas putusan demosi delapan tahun oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin mengajukan banding atas putusan demosi delapan tahun oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Berdasarkan sidang etik yang digelar pada, Kamis (2/1/2025), keduanya terbukti terlibat dalam penangkapan dan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia hingga Indonesia. 

"(DF dan S mengajukan) banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Sebagai informasi, terdapat lima dari 18 anggota Polri yang dikenakan sanksi, karena terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia dengan kerugian total mencapai Rp2,5 miliar.

Selain Dzul Fadlan dan Syaharuddin, Majelis Sidang KKEP juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada tiga anggota Polri lain dalam kasus tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
14 jam lalu

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

4 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

5 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

7 hari lalu

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal