2 Oknum Polisi Banding usai Kena Sanksi Demosi 8 Tahun Kasus Pemerasan WN Malaysia

riana rizkia
Kompol Dzul Fadlan dan Iptu Syaharuddin mengajukan banding atas putusan demosi delapan tahun oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin mengajukan banding atas putusan demosi delapan tahun oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Berdasarkan sidang etik yang digelar pada, Kamis (2/1/2025), keduanya terbukti terlibat dalam penangkapan dan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia hingga Indonesia. 

"(DF dan S mengajukan) banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Sebagai informasi, terdapat lima dari 18 anggota Polri yang dikenakan sanksi, karena terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia dengan kerugian total mencapai Rp2,5 miliar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP Bali, 17 Orang Ditangkap

Nasional
4 hari lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
5 hari lalu

Kelakuan Jaksa Terjerat OTT di Banten: Peras WNA, Ancam Beri Tuntutan Berat

Nasional
6 hari lalu

Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal