2 Pasien Omicron Meninggal Punya Komorbid, Satu Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Muhammad Fida Ul Haq
Pemerintah melarang WNA dari Indonesia masuk ke Indonesia (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Omicron di Indonesia. Upaya itu mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah Pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.

Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

"Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19. Untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat," kata dr Nadia.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Buletin
5 hari lalu

Diprediksi Mereda Desember, Kasus Influenza Tipe A Ikuti Pola Musiman

Nasional
5 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Health
6 hari lalu

Influenza A Menyerang Indonesia! Kemenkes Ungkap Fakta Mengejutkan

Nasional
12 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal