2 Pelaku Judi Online Berkedok Trading Ditangkap, Member Diiming-Imingi Keuntungan Berlipat

Putra Ramadhani
Bareskrim menangkap 2 pelaku judi online berkedok trading . (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian berkedok trading. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap 2 orang tersangka. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengungkapkan bahwa, situs judi online berkedok trading yang diusut adalah, bxxchanger.com, http: der..co dan situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi platform judi, berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.

"Pengelola website, mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Menurut Djuhandhani, dalam modusnya, apabila tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat sesuai dengan modal awal yang diberikan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Kerugian Tembus Rp300 Juta

Megapolitan
2 hari lalu

Pelaku Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok Tak Akui Perbuatannya, Sebut Email Diretas 

Megapolitan
3 hari lalu

Puspadaya Perindo dan Orang Tua Korban Harap Kasus Dugaan Pencabulan di Jakbar Diusut Tuntas

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal