Bareskrim menangkap 2 pelaku judi online berkedok trading . (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian berkedok trading. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap 2 orang tersangka. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengungkapkan bahwa, situs judi online berkedok trading yang diusut adalah, bxxchanger.com, http: der..co dan situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi platform judi, berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.

"Pengelola website, mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Menurut Djuhandhani, dalam modusnya, apabila tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat sesuai dengan modal awal yang diberikan.



Editor : Faieq Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network