2 Pelaku Judi Online Berkedok Trading Ditangkap, Member Diiming-Imingi Keuntungan Berlipat

Putra Ramadhani
Bareskrim menangkap 2 pelaku judi online berkedok trading . (Foto: Ilustrasi/Ist)

Akan tetapi, jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang.

"Dalam kasus ini terdapat 2 pelaku yang ditangkap dan sudah berstatus sebagai tersangka, yang berperan sebagai Payment Agen. Keduanya, yakni DA dan AN, yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten Cirebon," ujar Djuhandhani. 

Dari kedua tersangka, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai. 

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Polisi: Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Bisa Lebih dari 2 Orang

Nasional
22 jam lalu

Ketua Komisi III DPR Minta Polisi segera Tangkap Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Sita Kantor-Tanah terkait Kasus Dana Syariah Indonesia, Total Rp300 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal