JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menyusun berkas dua tersangka penyebar video porno artis Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD). Pelaku akan segera disidang.
"Menyangkut masalah penyebaran video yang masif, dua tersangka kami lakukan penahanan terhadap video yang beredar insial GA dan MYD yang sempat beredar di media sosial,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Yusri mengatakan kejaksaan menetapkan berkas kedua tersangka penyebar video porno Gisel dan MYD sudah lengkap. "Dua tersangka yang kami tahan ini sudah melewati tahap penyelesaian berkas perkara. Kami serahkan ke JPU dianggap lengkap P21," ucapnya.