Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! 2 Jemaah Diberangkatkan dengan Disamarkan Jadi Petugas Haji, Tarif 14.000 Dolar AS
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Yaqut Singgung Jaksa Tak Bisa Bedakan Keputusan Biaya Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:00:00 WIB
Kubu Yaqut Singgung Jaksa Tak Bisa Bedakan Keputusan Biaya Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kubu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menilai, Jaksa KPK salah menafsirkan keputusan terkait pembiayaan ibadah haji dengan keputusan mengenai pembagian kuota haji tambahan. Jaksa KPK dinilai membenturkan kesepakatan pemerintah dan DPR mengenai pembiayaan haji dengan keputusan mengenai konfigurasi pembagian kuota.

"Penuntut umum tidak bisa membedakan, salah tafsir, ya, mana yang memutuskan pembiayaan ibadah haji, mana yang memutuskan kuota," kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, dikutip Sabtu (22/8/2026).

"Jadi seolah-olah terkait dengan kesepakatan dengan DPR itu dibenturkan bahwa kesepakatan pembiayaan itu adalah kesepakatan pembagian kuota. Berbeda, karena terkait dengan kewenangan DPR untuk ikut memutuskan kuota konfigurasi kuota itu baru ada di dalam undang-undang haji yang baru. Undang-undang yang lama itu nggak ada. Jadi memang mereka membenturkan dua keputusan ini seolah-olah Gus Yaqut selaku Menteri Agama itu melanggar," sambungnya.

Mellisa juga membantah surat dakwaan jaksa terkait pembagian kuota haji tambahan untuk mengakomodasi kepentingan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). 

Menurutnya, pembagian kuota haji  juga menyangkut keamanan dan keselamatan jemaah haji. Lebih dari itu, pembagian kuota haji menyangkut kepentingan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut