2 Perusahaan Disegel Bareskrim usai Ditetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Achmad Al Fiqri
Bareskrim segel dua perusahaan yang ditetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Penyegelan langsung dilakukan terhadap kedua perusahaan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto memastikan dua perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi.

“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” kata Pipit saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Modus yang digunakan PT Afi yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Sementara dari hasil penyidikan ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebih ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudra Chemical.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 menit lalu

Kejagung Selidiki Kasus Korupsi MBG yang Seret Dadan Hindayana Cs selama Seminggu

Nasional
16 jam lalu

Breaking News: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

Nasional
2 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Nasional
2 hari lalu

Polisi bakal Periksa Influencer yang Promosikan Travel Umrah Hanania

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal