JAKARTA, iNews.id - Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama mengajukan banding usai dijatuhi sanksi demosi lima tahun. Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), keduanya terbukti terlibat dalam pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia pada, Selasa (7/1/2025).
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Erdi menambahkan, terdapat delapan saksi polisi yang diperiksa dalam sidang Brigadir Dwi Wicaksono. Sementara itu, enam saksi diperiksa dalam sidang Bripka Ready Pratama.
Sebagai informasi, pemerasan itu dilakukan saat mereka masih menjabat Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Keduanya telah mengamankan penonton konser DWP yang terdiri dari warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI).
"Yang mana mereka itu diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," tuturnya.