2 Polisi Banding usai Disanksi Demosi 5 Tahun Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

riana rizkia
2 personil Polda Metro Jaya mengajukan banding usai dijatuhi sanksi demosi lima tahun karena terlibat kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Berdasarkan sidang etik, keduanya dijatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Kemudian, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Sementara itu, sanksi administrasi berupa, penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 30 hari terhitung 27 September 2024-25 Januari 2025 di ruang Patsus Provos Divpropam Polri. 

"Dan mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," katanya.

Atas perbuatannya, kedua polisi itu dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 jam lalu

Polisi Kantongi Identitas Pasangan Diduga Mesum di Taksi Online, Segera Dipanggil

Seleb
1 jam lalu

Profil Gandhi Sehat, Bocah Sleman Penyanyi Lagu Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) yang Viral

Music
5 jam lalu

Kronologi Lengkap Lagu Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran

Music
6 jam lalu

Viral Lagu Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal