JAKARTA, iNews.id - Dua personel Polri kembali dikenakan sanksi demosi lima tahun. Hal itu diputuskan usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.
Mereka adalah Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dan Bripka Wahyu Tri Haryanto. Keduanya telah menjalani sidang etik di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lt 1 Mabes Polri pada Senin (6/1/2025).
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago mengungkap, berdasarkan sidang etik, keduanya terbukti terlibat dalam pemerasan warga negara (WN) Malaysia.
"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," ucap Erdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).