Bertambah! 2 Polisi Didemosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

riana rizkia
Ilustrasi dua polisi kena sanksi demosi delapa tahun imbas kasus pemerasan WN Malaysia di DWP (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dua personel Polri kembali dikenakan sanksidemosi delapan tahun. Hal itu diputuskan usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terkait kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.

Mereka adalah Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto; dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik.

"Para terduga disebut meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung yang terlibat narkoba," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago kepada wartawan, Jumat (3/1/2024).

"Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum," tutur dia.

Erdi mengatakan, setelah memeriksa delapan saksi dan menganalisis peran masing-masing terduga, sidang memutuskan bahwa tindakan para pelanggar melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
17 jam lalu

Polri Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Tenda-Makanan Diterbangkan dari Pondok Cabe

1 hari lalu

Polri Kirim 137 Personel ke NTT Bantu Penanganan Korban Gempa: Tim SAR hingga Medis

1 hari lalu

Polri Bergerak Cepat, Evakuasi Korban Gempa M7,7 hingga Dirikan Posko Pengungsi di NTT

4 hari lalu

Prabowo Bangga TNI-Polri Bangun 3.395 Jembatan hingga 3.000 Sumber Air Bersih: Memberi untuk Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal