Bertambah! 2 Polisi Didemosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

riana rizkia
Ilustrasi dua polisi kena sanksi demosi delapa tahun imbas kasus pemerasan WN Malaysia di DWP (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dua personel Polri kembali dikenakan sanksi demosi delapan tahun. Hal itu diputuskan usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terkait kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.

Mereka adalah Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto; dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik.

"Para terduga disebut meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung yang terlibat narkoba," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago kepada wartawan, Jumat (3/1/2024).

"Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum," tutur dia.

Erdi mengatakan, setelah memeriksa delapan saksi dan menganalisis peran masing-masing terduga, sidang memutuskan bahwa tindakan para pelanggar melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Cegah Macet Arus Balik Lebaran, Polri Sarankan Warga WFA

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Instruksikan Jajarannya Siaga Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Lebaran

Nasional
4 hari lalu

Sedih, Pemudik Ini Terima Kabar Ibunya Meninggal saat Antre di Pelabuhan Ciwandan

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Apresiasi Gerak Cepat Polri Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal