Daftar Vonis 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 135 Orang: Tertinggi 1,5 Tahun, 2 Bebas

Lukman Hakim
Rizky Agustian
Aksi unjuk rassa meminta agar Tragedi Kanjuruhan diusut tuntas. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya rampung menyidangkan lima terdakwaTragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Hal ini ditandai pembacaan putusan terhadap kelimanya pada 9 dan 16 Maret 2023.

Para terdakwa divonis dengan hukuman beragam. Paling berat 1,5 tahun penjara hingga teringan vonis bebas. Seluruh terdakwa divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Berikut deretan vonis ringan para terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang sebagaimana iNews.id rangkum, Kamis (16/3/2023).

1. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris

Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan. Putusan dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Abdul Haris dituntut penjara selama 6 tahun 8 bulan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.

2. Security Officer Arema FC Suko Sutrisno

Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

28 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

3 bulan lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

4 bulan lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

4 bulan lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal