Daftar Vonis 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 135 Orang: Tertinggi 1,5 Tahun, 2 Bebas

Lukman Hakim
Rizky Agustian
Aksi unjuk rassa meminta agar Tragedi Kanjuruhan diusut tuntas. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya rampung menyidangkan lima terdakwaTragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Hal ini ditandai pembacaan putusan terhadap kelimanya pada 9 dan 16 Maret 2023.

Para terdakwa divonis dengan hukuman beragam. Paling berat 1,5 tahun penjara hingga teringan vonis bebas. Seluruh terdakwa divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Berikut deretan vonis ringan para terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang sebagaimana iNews.id rangkum, Kamis (16/3/2023).

1. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris

Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan. Putusan dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Abdul Haris dituntut penjara selama 6 tahun 8 bulan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.

2. Security Officer Arema FC Suko Sutrisno

Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal