"Brigadir Jenderal TNI YAK dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad dan NPP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Leonard.
Akibat perbuatan Brigadir Jenderal TNI YAK dan NPP, diguga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. TWP AD sebesar Rp133.763.305.600. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 28 Desember 2021.
Mereka dijerat dengan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3; atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.