2 Tersangka Kasus Dana Tabungan Wajib Perumahan AD Diserahkan ke Pengadilan Militer Tinggi Jakarta

Puteranegara Batubara
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung. (Foto iNews.id).

"Brigadir Jenderal TNI YAK dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad dan NPP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Leonard.

Akibat perbuatan Brigadir Jenderal TNI YAK dan NPP, diguga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. TWP AD sebesar Rp133.763.305.600. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 28 Desember 2021. 

Mereka dijerat dengan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3; atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro

Nasional
18 jam lalu

PWI Pusat Bertemu Jaksa Agung, Bahas Sinergi Insan Pers dan Penegak Hukum

Nasional
1 hari lalu

Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Siapkan Barang Bukti ke Penyidik

Nasional
1 hari lalu

Kuasa Hukum soal Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Zalim!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal