DEPOK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menahan dua tersangka dugaan korupsi barang dan jasa proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (FK UPN) Veteran Jakarta tahun anggaran (TA) 2021 yang berlokasi di Kecamatan Limo, Depok. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (5/6/2024).
Adapun dua tersangka yang ditahan yakni berinisial CT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPN Veteran Jakarta dan GAP selaku Direktur Utama PT SBP (kontraktor).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Depok, Mochtar Arifin mengatakan ada kerugian keuangan negara senilai ratusan juta rupiah.
"Terdapat kerugian keuangan negara yang timbul berdasarkan Perhitungan Tim Penyidik senilai kurang lebih Rp.848.307.277, perkiraan kerugian keuangan negara tersebut dihitung dari selisih pembayaran yang seharusnya hanya berhak dibayarkan kepada satu tenaga ahli yang hadir dan biaya non personel berupa ATK dan pembuatan Laporan," kata Mochtar dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).
Mochtar menyebut perbuatan kedua tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo.