2 Tersangka Korupsi Barang dan Jasa Pembangunan Gedung FK di UPN Ditahan Kejari Depok

Muhammad Refi Sandi
Kejari Depok menahan dua tersangka kasus korupsi pembangungn FK di UPN Jakarta (Foto: Ist)

Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 5-24 Juni 2024 di Rutan Cilodong Depok. 

"Dalam jangka waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Ikut Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri 

Nasional
2 hari lalu

Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

Nasional
2 hari lalu

Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Bertambah Jadi 3, Ini Daftarnya

Nasional
2 hari lalu

KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dicecar terkait Perusakan Segel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal