TANGERANG, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap warga negara asing (WNA) asal China berinisial XM (35) dan ZJ (39) di Apartemen Bandara City, Kosambi, Kabupaten Tangerang, karena diduga mengedarkan 20 kg sabu. Keduanya terancam hukuman mati.
"Dari hasil pengungkapan ini disita sejumlah barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram, dan beberapa bahan-bahan mentah pembuat sabu," ujar Wakil Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Hary Sudwijanto, Jumat (17/11/2023).
Dia mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat pada akhir Oktober 2023 lalu. Saat itu terdapat pengiriman sabu dari Batam menuju Jakarta lewat Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Selanjutnya, kata Hary, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan.
"Saat 1 November 2023, diketahui barang tersebut akan dijemput oleh tersangka dengan menggunakan ojek online," ucapnya.