2 WN China Ditangkap gegara Edarkan 20 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati

irfan Maulana
Dua WN China ditangkap lantaran diduga mengedarkan 20 kg sabu. Keduanya terancam hukuman mati. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap warga negara asing (WNA) asal China berinisial XM (35) dan ZJ (39) di Apartemen Bandara City, Kosambi, Kabupaten Tangerang, karena diduga mengedarkan 20 kg sabu. Keduanya terancam hukuman mati.

"Dari hasil pengungkapan ini disita sejumlah barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram, dan beberapa bahan-bahan mentah pembuat sabu," ujar Wakil Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Hary Sudwijanto, Jumat (17/11/2023).

Dia mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat pada akhir Oktober 2023 lalu. Saat itu terdapat pengiriman sabu dari Batam menuju Jakarta lewat Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Selanjutnya, kata Hary, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan.

"Saat 1 November 2023, diketahui barang tersebut akan dijemput oleh tersangka dengan menggunakan ojek online," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
18 jam lalu

MUI Usul Koruptor Tak hanya Dihukum Mati, tapi Juga Dimiskinkan

5 hari lalu

Polda Metro Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jatinegara Jaktim, Sita 27,96 Kg Ganja

9 hari lalu

Imigrasi Deportasi 4 WN China, Jadi Buruh Bangunan Ilegal di Jateng

30 hari lalu

Polisi Ringkus Bang Jago Penganiayaan Pemotor di Jagakarsa, Ternyata Positif Sabu

30 hari lalu

Imigrasi Deportasi 92 WN China gegara Penipuan Investasi di Batam, Dicekal Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal