14. Dalam menyusun daftar pemilih sementara Pilkada, apa basis yang digunakan oleh BPS?
Jawaban:
PPS berbasis domisili di wilayah RT.
15. Kegiatan apa yang dilaksanakan pada kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah?
Jawaban:
Kegiatan dalam rangka meyakinkan pada para pemilih dengan menawarkan visi misi dan program pasangan calon atau biasa disebut sebagai kampanye.
16. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila?
Jawaban:
Apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 20% dari jumlah kursi DPRD baik DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.