Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Sementara itu untuk rumah makan/restoran kafe, makan/minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas dengan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat. Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Lalu pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di wilayah zona hijau jam operasionalnya sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75%. Sementara untuk zona kuning jam operasional hanya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%. Untuk zona oranye dan merah jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25%.