21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Tim iNews.id
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa 21 perusahaan telah didenda Rp2,34 triliun karena melanggar hutan. (Foto: ist)

Sementara itu, lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan kembali. Ini mencakup hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi.

Kejaksaan, kata Burhanuddin, memprediksi di tahun 2026 terdapat potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan mencapai Rp142,23 triliun.

“Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun,” ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Kemnaker Temukan Banyak Pelanggaran di Program Magang Nasional Batch I

Seleb
5 hari lalu

Dramatis! Fiersa Besari Buru-Buru Keluar dari Hutan saat Tahu Ibu Masuk Rumah Sakit

Nasional
14 hari lalu

Menhut Beri Akses Warga Sulut Kelola 1.742 Hektare Hutan, Titip Pesan Ini

Nasional
14 hari lalu

Momen Prabowo Hormat ke Satgas PKH: Kita Siap Mati di Jalan yang Benar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal