22 Mei, Polisi Ancam Bubarkan Paksa Pedemo jika Menginap di Jalan

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, polisi simulasi membubarkan kerumunan massa. (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Massa aksi demonstrasi pada Rabu, 22 Mei dilarang menginap di jalan. Demonstrasi tersebut menuntut pengusutan dugaan kecurangan Pemilu 2019.

Polisi memberikan waktu kepada pedemo hanya sampai selesai waktu salat tarawih. Polisi akan membubarkan paksa jika para pedemo melewati batas waktu yang ditentukan.

"Usai salat tarawih dimohon tidak menggangu," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Menurutnya, larangan menginap di jalan bagi pedemo sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kalau misal itu tidak diindahkan dan batas waktu yang diberikan juga tidak dindahkan, maka sesuai Undang-Undang 9 Tahun 98 Pasal 15, Polri dapat membubarkan kerumunan masyarakat tersebut," katanya.

Polisi menetapkan Jakarta status siaga satu. Penetapan status itu menyusul rencana aksi people power yang digelar pada Rabu (22/5/2019).

Salah satu alasan memberlakukan status siaga satu untuk mengantisipasi serangan teroris. Status siaga satu diberlakukan mulai 21-25 Mei 2019.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Nasional
6 jam lalu

Kapolri Motivasi Personel Korban Bencana Sumbar: Polri Tak Pernah Tinggalkan Anggota!

Megapolitan
6 jam lalu

Ada Demo Nelayan, 1 Ruas Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara

Megapolitan
10 jam lalu

Demo Nelayan di Monas Hari Ini, Polisi Turunkan 2.154 Personel Gabungan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal