JAKARTA, iNews.id - Massa aksi demonstrasi pada Rabu, 22 Mei dilarang menginap di jalan. Demonstrasi tersebut menuntut pengusutan dugaan kecurangan Pemilu 2019.
Polisi memberikan waktu kepada pedemo hanya sampai selesai waktu salat tarawih. Polisi akan membubarkan paksa jika para pedemo melewati batas waktu yang ditentukan.
"Usai salat tarawih dimohon tidak menggangu," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Menurutnya, larangan menginap di jalan bagi pedemo sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kalau misal itu tidak diindahkan dan batas waktu yang diberikan juga tidak dindahkan, maka sesuai Undang-Undang 9 Tahun 98 Pasal 15, Polri dapat membubarkan kerumunan masyarakat tersebut," katanya.
Polisi menetapkan Jakarta status siaga satu. Penetapan status itu menyusul rencana aksi people power yang digelar pada Rabu (22/5/2019).
Salah satu alasan memberlakukan status siaga satu untuk mengantisipasi serangan teroris. Status siaga satu diberlakukan mulai 21-25 Mei 2019.