JAKARTA, iNews.id - Capres Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). Pada kesempatan itu dia sempat menyinggung waktu pengumuman hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia mengatakan, pengumuman hasil rekapitulasi dilakukan pada Selasa (21/5/2019) dini hari tidak sewajarnya. Pengumuman tersebut terkesan dilakukan diam-diam.
"Saya mau menaggapi pengumuman KPU pukul dua pagi yang senyap-senyap itu di saat orang masih tidur," ujar Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Menurutnya, keputusan KPU yang mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada dini hari semakin menguatkan langkahnya untuk menggugat hasil rekapitulasi tersebut. Gugatan akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di samping itu paslon 02 juga merasa pemgumuman rekapitulasi tesebut dilaksanakan pada waktu yang janggal di luar kebiasaan," ucapnya.
Dia menyatakan, gugatan ke MK untuk menjaga kedaulatan rakyat yang hak konstitusinya dirampas dalam Pilpres 2019. "Paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi," katanya.