"Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi," katanya.
Bareskrim Polri telah menangkap 464 tersangka dari 318 kasus judi online. Para tersangka ditangkap dalam kurun waktu dua bulan.
"23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka," kata Wahyu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita uang senilai Rp67,5 miliar dan 257 rekening.