24 WNI Ditangkap di Bir Ali Ngaku Jemaah Haji Furoda, Sudah Bayar hingga Rp300 Juta

Fahmi Firdaus
Sebanyak 24 WNI yang ditangkap di Masjid Bir Ali, Madinah, karena kedapatan tak memiliki visa resmi mengaku sebagai jemaah haji furoda. (Foto: Ilustrasi/MCH 2024)

MAKKAH, iNews.id - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengatakan 24 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena kedapatan tak memiliki visa resmi akan berangkat menuju Makkah untuk beribadah haji. Saat ini, mereka ditahan oleh polisi Arab Saudi.

Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur mengatakan, para WNI tersebut mengaku sebagai jemaah haji furoda (mujamalah), namun mereka tidak bisa menunjukkan visa resmi di titik poin pengambilan miqat Masjid Bir Ali, Madinah. Mereka bahkan mengaku telah membayar Rp150-300 juta.

"Tadi ada bus masuk ke Bir Ali saat dicek ternyata bukan jemaah kita. Mereka bilang jemaah Furoda namun tidak bisa menunjukkan identitas selain paspor," katanya kepada Media Center Haji, Rabu (29/5/2024). 

Dikatakannya, Masjid Bir Ali merupakan salah satu titik poin pemeriksaan jemaah haji yang akan memasuki Makkah. Biasanya usai mengambil miqat, bus yang membawa jemaah haji akan diperiksa pihak berwenang. 

Hanya mereka yang memiliki dokumen resmi seperti paspor dan visa haji yang bisa lolos pemeriksaan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut

Nasional
10 hari lalu

Insiden Penembakan di Australia, Kemlu Belum Terima Informasi WNI Jadi Korban

Nasional
17 hari lalu

Ibu-Ibu WNI di Pakistan Antusias Sambut Prabowo: Dunia Lihat Indonesia Bermartabat

Nasional
22 hari lalu

Terungkap! Gembong Narkoba Dewi Astutik Juga Diburu Korea Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal