246.000 Debitur Terdampak Bencana Sumatra Dapat Restrukturisasi Kredit dari OJK

Anggie Ariesta
OJK memberikan restrukturisasi kredit kepada 246.000 rekening masyarakat yang terdampak bencana Sumatra. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini dilakukan melalui restrukturisasi kredit.

Menurut Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki) kebijakan ini menyasar 246.000 rekening debitur yang mengalami kesulitan pembayaran akibat bencana tersebut dengan total nilai Rp12,6 triliun.

“Terkait pemberian perlakuan khusus atas kredit pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan OJK tersebut sebesar Rp12,6 triliun untuk 246.000 rekening,” papar Kiki dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (3/3/2026).

Di sisi lain, OJK bersama kementerian terkait tengah mematangkan langkah reformasi struktural di pasar modal Indonesia. Salah satu poin utamanya adalah pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal yang akan dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
6 jam lalu

OJK Targetkan 75 Persen Emiten Penuhi Aturan Free Float Baru Tahun Ini

Nasional
4 hari lalu

Jumlah Pengungsi Bencana Sumatra Turun, Kini Tersisa 11.250 Orang

Nasional
6 hari lalu

Mensos Pastikan Bansos Sudah Cair 90 Persen, Termasuk untuk Korban Bencana Sumatra

Megapolitan
7 hari lalu

Debt Collector Tikam Debitur di Palem Semi Karawaci Tangerang, Pelaku Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal