246.000 Debitur Terdampak Bencana Sumatra Dapat Restrukturisasi Kredit dari OJK

Anggie Ariesta
OJK memberikan restrukturisasi kredit kepada 246.000 rekening masyarakat yang terdampak bencana Sumatra. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini dilakukan melalui restrukturisasi kredit.

Menurut Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki) kebijakan ini menyasar 246.000 rekening debitur yang mengalami kesulitan pembayaran akibat bencana tersebut dengan total nilai Rp12,6 triliun.

“Terkait pemberian perlakuan khusus atas kredit pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan OJK tersebut sebesar Rp12,6 triliun untuk 246.000 rekening,” papar Kiki dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (3/3/2026).

Di sisi lain, OJK bersama kementerian terkait tengah mematangkan langkah reformasi struktural di pasar modal Indonesia. Salah satu poin utamanya adalah pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal yang akan dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kepala BNPB Tinjau Huntara Warga di Aceh Tamiang, Begini Updatenya

Nasional
5 hari lalu

Pemulihan Bencana Sumatra: 2.277 Jalan Bisa Dilalui, 792 Jembatan Beroperasi Normal

Nasional
10 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Nasional
11 hari lalu

Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal