246.000 Debitur Terdampak Bencana Sumatra Dapat Restrukturisasi Kredit dari OJK

Anggie Ariesta
OJK memberikan restrukturisasi kredit kepada 246.000 rekening masyarakat yang terdampak bencana Sumatra. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini dilakukan melalui restrukturisasi kredit.

Menurut Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki) kebijakan ini menyasar 246.000 rekening debitur yang mengalami kesulitan pembayaran akibat bencana tersebut dengan total nilai Rp12,6 triliun.

“Terkait pemberian perlakuan khusus atas kredit pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan OJK tersebut sebesar Rp12,6 triliun untuk 246.000 rekening,” papar Kiki dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (3/3/2026).

Di sisi lain, OJK bersama kementerian terkait tengah mematangkan langkah reformasi struktural di pasar modal Indonesia. Salah satu poin utamanya adalah pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal yang akan dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Kiki menjelaskan bahwa langkah ini merupakan inisiatif kolaboratif bersama Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Self-Regulatory Organization (SRO).

“Perumusan kebutuhan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal juga sedang diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama untuk mengoptimalkan hubungan dalam aspek kebijakan, penyesuaian regulasi, penguatan pengawasan, pendalaman pasar, koordinasi serta sinergi lintas lembaga,” jelas Kiki.

OJK juga tengah menindaklanjuti diskusi dengan Global Index Provider untuk meningkatkan posisi pasar modal Indonesia di kancah internasional. Kiki berkomitmen agar seluruh kebijakan reformasi ini disampaikan kepada publik secara transparan dan berkala.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

5 hari lalu

OJK Ungkap Modus Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Abaikan Ganti Rugi Nasabah Rp566,24 Miliar

5 hari lalu

Usut Kasus Asuransi Jiwa Prolife, OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar

6 hari lalu

Pemulihan Pascabencana di Sumbar-Sumut Dikebut, Fokus Normalisasi Sungai dan Perkuatan Tebing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal