Setelah menjalani pelatihan per materi itu, sopir bisa mendapat bantuan yang disalurkan melalui salah satu bank yang bekerja sama dengan Korlantas Polri dalam program tersebut.
"Sopir bisa mengambil secara tunai atau ditukarkan di toko-toko yang sudah bekerja sama sehingga bisa dibelikan sembako atau kebutuhan lainnya," kata Sambodo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan bantuan perlindungan sosial kepada pekerja informal seperti sopir taksi, bus, truk hingga kernet senilai Rp600.000 per bulan selama tiga bulan. Bantuan masuk ke dalam program keselamatan yang dilaksanakan oleh Polri.
"Anggaran yang disiapkan sebesar Rp360 miliar," kata Jokowi, Kamis, 9 April 2020.