2.708 ASN Kemensos Bolos di Hari Pertama Masuk Kerja, Tunjangan Terancam Dipotong

Felldy Aslya Utama
Mensos Saifullah Yusuf mengungkapkan, 2.708 ASN Kemensos yang absen di hari pertama masuk kerja (foto: Felldy Utama)

Di internal Kemensos sendiri, kata dia, ada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN. Dalam aturan ini, ASN yang melanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan atau sedang.

Sanksi tersebut berkaitan dengan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kemensos bagi mereka yang melanggar disiplin ringan atau sedang.

"Di antaranya adalah tidak melakukan absensi atau tidak melakukan perekaman kehadiran pada saat masuk kerja atau pada saat pulang kerja akan dilakukan pemotongan sebesar 3 persen per hari untuk tunjangan kinerjanya atau tukinnya," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Mendagri Ungkap Skema WFH Sudah Diputuskan, Segera Diumumkan ke Publik

Megapolitan
8 jam lalu

Pramono Ancam Sanksi ASN yang Kebablasan WFA usai Lebaran: Tidak Ada Keringanan!

Megapolitan
10 jam lalu

Ribuan ASN Pemprov DKI Jakarta Masuk Kerja usai Libur Lebaran

Nasional
4 hari lalu

Mensesneg soal WFH ASN-Swasta: Tak Ada Masalah Pasokan BBM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal