278 Calon Jemaah Haji dari 26 Provinsi Ajukan Penarikan Setoran Pelunasan BPIH

Antara
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Muhajirin Yanis. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) mempersilakan calon jemaah haji (calhaj) menarik dana setoran pelunasan usai pemerintah membatalkan pengiriman jemaah haji Indonesia pada 2 Juni 2020 karena menghindari penularan masif virus corona (Covid-19). Sejauh ini, 278 calhaj yang mengajukan penarikan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Muhajirin Yanis mengungkapkan, penarikan dana setoran pelunasan, dibuka satu hari sejak pemerintah mengumumkan pembatalan pengiriman calhaj. "2 pekan sejak pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jemaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan," katanya di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Muhajirin mengatakan, 278 calhaj yang mengajukan permohonan penarikan setoran pelunasan tersebar di 26 provinsi. Sebanyak 5 provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar yakni Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatra Utara (30), dan Lampung (15).

Sebanyak 8 provinsi yang jemaahnya belum satupun mengajukan permohonan penarikan setoran pelunasan yaitu Sumatra Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. "Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi," katanya.

Permohonan penarikan setoran pelunasan, Muhajirin memaparkan, diajukan ke Kemenag kabupaten/kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin terkait Korupsi Kuota Haji

Nasional
9 hari lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng

Nasional
22 hari lalu

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

Nasional
29 hari lalu

Dirjen PHU Hilman Latief Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Regulasi Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal