JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) telah membatalkan keberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Namun, keputusan tersebut menyisakan beberapa pertanyaan, salah satu yaitu soal bagaimana nasib dana setoran pelunasan jemaah haji?
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar memaparkan, dana setoran pelunasan jemaah haji 1441 Hijriah akan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ketentuan tersebut sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020.
"Dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Kemenag, menurut Nizar, juga membuka opsi lain bagi jemaah haji 1441 H/2020 M. Jemaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga dapat meminta kembali dana pelunasan.
Namun, dia mengingatkan, yang bisa diminta kembali yaitu dana pelunasan, bukan dana setoran awal. Jika jemaah juga menarik dana setoran awal, itu artinya telah membatalkan rencana mendaftar haji.