Jelang Vonis Kasus  E-KTP, Miryam Mengaku Dapat Tekanan 

iNews Pagi
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu Miriam S Haryani dituntut 8 tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah (subsider enam bulan kurungan).

JAKARTA, iNews.id -Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu Miriam S Haryani dituntut 8 tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah (subsider enam bulan kurungan). Miriam pun menjawab tuntutan dengan pledoi yang menjelaskan bahwa dirinya mendapat tekanan dari penyidik KPK saat proses pemeriksaan pada sidang lanjutan, pada 2 November 2017.

Awalnya Miriam diduga menerima aliran dana  e-KTP sebesar USD23 ribu, kasus Miriam ini menjadi salah satu penyebab digulirkannya hak angket oleh DPR kepada KPK. Rencananya pembacaan vonis untuk mantan politisi Hanura tersebut akan digelar hari ini (13/11/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Video Editor : Ginta FR 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
16 jam lalu

KPK Panggil Wabup hingga Sekda Bogor terkait Dugaan Korupsi Pajak dan Retribusi

1 hari lalu

Prabowo Belum Setujui Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi, Minta Dikaji lagi

1 hari lalu

Presiden Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi

3 hari lalu

Yusril Respons Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi: Perlu Dikaji Mendalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal