3 Anggota MKMK Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Dilantik Hari Ini

irfan Maulana
Tiga anggota MKMK yang menangani dugaan pelanggaran etik Anwar Usman cs terkait putusan batas usia capres-cawapres dilantik hari ini. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dilantik Selasa (24/10/2023) siang. Pelantikan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono, mengatakan MK telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. 

"Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur hakim konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum)," kata Fajar dalam keterangannya.

Dia mengatakan, MKMK akan bekerja selama satu bulan hingga 24 November 2023. Usai pelantikan MKMK, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan akan melantik pegawai yang ditugaskan sebagai Sekretariat MKMK.

"Tugas utama Sekretariat MK memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK," ucapnya.

Menurut Fajar, pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Pasal tersebut berbunyi, 'Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi'.

Diketahui, pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan uji materiel UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres. Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Nasional
4 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
7 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
8 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal