Mahkamah Konstitusi Umumkan Pembentukan MKMK, Jimly Asshiddiqie jadi Anggota

Kristo Suryokusumo
Mahkamah Konstitusi mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (23/10).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (23/10). Pembentukan ini buntut dari banyaknya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Dalam Rapat Permusyawaratkan Hakim, disebutkan 3 anggota MKMK adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. Ketiganya dipilih karena mewakili 3 unsur.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Curhat Dosen Lulusan S3 Australia di Sidang MK: Gaji Saya Hanya Rp2,6 Juta

4 bulan lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

5 bulan lalu

Blak-blakan! Anwar Usman Bicara soal Putusan MK 90 dan Hubungannya dengan Gibran

5 bulan lalu

MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Tak Dapat Diterima

9 bulan lalu

Roy Suryo Cs Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Jimly: Hargai Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal