Mahkamah Konstitusi Umumkan Pembentukan MKMK, Jimly Asshiddiqie jadi Anggota

Kristo Suryokusumo
Mahkamah Konstitusi mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (23/10).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (23/10). Pembentukan ini buntut dari banyaknya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Dalam Rapat Permusyawaratkan Hakim, disebutkan 3 anggota MKMK adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. Ketiganya dipilih karena mewakili 3 unsur.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
11 hari lalu

Duduk Perkara Gugatan Ijazah Gibran: MK Putuskan Status Wapres Sah!

11 hari lalu

Respons Gibran usai Putusan MK soal Polemik Ijazah: Saya kan Kuliah sampai S1 

14 hari lalu

Anwar Usman Tak Mau Campuri Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

16 hari lalu

Terungkap di MK! Program Pathway Gibran Dipertanyakan Kesetaraannya dengan SMA

4 bulan lalu

Curhat Dosen Lulusan S3 Australia di Sidang MK: Gaji Saya Hanya Rp2,6 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal