Hakim MK Dilaporkan terkait Pelanggaran Kode Etik, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk Jadi Anggota MKMK

irfan Maulana
Hakim MK dilaporkan terkait pelanggaran kode etik (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal ini menyusul laporan yang dilayangkan sejumlah pihak soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada sidang putusan batas usia capres-cawapres sejak pekan lalu.

Terdapat tiga tokoh yang ditunjuk sebagai MKMK, di antaranya Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.

Hakim Konstitusi sekaligus juru bicara MKMK, Enny Nurbaningsih mengatakan Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif dan Bintan sebagai akademisi.

"Kami dalam rapat permusyawaratan hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).

Jimly Asshiddiqie merupakan Ketua MK pertama yang menjabat pada periode 2003-2008. Kemudian, Bintan Saragih merupakan penasihat senior Fakultas Hukum di Universitas Pelita Harapan. Dia juga guru besar di Universitas Trisakti.

Sementara Wahiduddin Adams adalah hakim konstitusi aktif yang mulai bertugas pada 2014.

Terkait laporan ini, Enny menyebut para hakim konstitusi sudah sepakat menyerahkan masalah tersebut kepada MKMK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

4 hari lalu

Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali

4 hari lalu

Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo

6 hari lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal