Hakim MK Dilaporkan terkait Pelanggaran Kode Etik, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk Jadi Anggota MKMK

irfan Maulana
Hakim MK dilaporkan terkait pelanggaran kode etik (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal ini menyusul laporan yang dilayangkan sejumlah pihak soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada sidang putusan batas usia capres-cawapres sejak pekan lalu.

Terdapat tiga tokoh yang ditunjuk sebagai MKMK, di antaranya Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.

Hakim Konstitusi sekaligus juru bicara MKMK, Enny Nurbaningsih mengatakan Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif dan Bintan sebagai akademisi.

"Kami dalam rapat permusyawaratan hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).

Jimly Asshiddiqie merupakan Ketua MK pertama yang menjabat pada periode 2003-2008. Kemudian, Bintan Saragih merupakan penasihat senior Fakultas Hukum di Universitas Pelita Harapan. Dia juga guru besar di Universitas Trisakti.

Sementara Wahiduddin Adams adalah hakim konstitusi aktif yang mulai bertugas pada 2014.

Terkait laporan ini, Enny menyebut para hakim konstitusi sudah sepakat menyerahkan masalah tersebut kepada MKMK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
1 hari lalu

Propam Polri Turun Tangan Selidiki Mutasi Perwira Bermasalah, Diduga Eks Kapolsek

Nasional
7 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Nasional
7 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal