3 Bulan Diburu, Buronan Illegal Logging di Kalteng Ditangkap saat Naik Motor

Arie Dwi Satrio
Kemenhut menangkap LF alias Bagong, buronan kasus dugaan illegal logging di Kalteng. (Foto: Istimewa)

Sebanyak tiga pekerja diamankan untuk diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menduga LF merupakan pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di kawasan hutan.

LF kemudian melarikan diri dari rumahnya di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur. Selama pelarian, dia diketahui berpindah-pindah tempat dan tidak membawa telepon genggam.

Tim pencari menggunakan sejumlah metode untuk melacak keberadaan LF, termasuk pelacakan komunikasi, media sosial, Matbar, dan eliciting. Petugas kemudian memperoleh nomor telepon anak perempuan LF yang diketahui ikut dalam persembunyiannya.

Dari nomor tersebut, keberadaan LF berhasil dilacak hingga diketahui kembali ke rumahnya di Desa Terantang. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mendapati LF sedang berkebun bersama istrinya.

Setelah melakukan pengamatan dan penggambaran sebanyak empat kali, tim akhirnya menangkap LF saat mengendarai sepeda motor di jalan kampung.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
20 hari lalu

Kemenhut Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di TNBT Jambi, Sudah Belasan Kali Angkut Kayu

30 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

1 bulan lalu

Pengiriman 2 Truk Kayu Ilegal dari Kawasan Konservasi Riau Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Bocah 4 Tahun di Simalungun Tewas Tertimpa Tumpukan Kayu Broti dari Mobil Pikap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal