BANDUNG, iNews.id – Tiga eks direktur utama (Dirut) BUMD Kota Bandung ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Ketiganya terseret kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di anak perusahaan BUMD, antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
Ketiga tersangka yakni, Begin Troys (BT), Nugroho Widiyanto (NW), dan Rudi Adi Prasetya (RAP).
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru.
"Terhadap perbuatan para tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam good corporate governance, sehingga menyebabkan PT Energi Negeri Mandiri mengalami gagal bayar atas hak PT Serba Dinamik Indonesia," kata Kajari, Jumat (20/6/2025).
Irfan mengatakan, perbuatan para tersangka ini menyebabkan PT ENM mengalami kerugian uang hingga mencapai Rp86 miliar lebih. Terkait kerugian negara, penyidik dari Bidang Pidana Khusus Kejari Kota Bandung dan auditor negara masih melakukan penghitungan.
"Setelah penetapan tersangka, selanjutnya Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menitipkan (menahan) tersangka inisial BT, NW dan RAP ke Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan," ujar Irfan.
Kajari menuturkan, kronologi kasus ini berawal dari dana participating interest (PI) 10 persen yang dikelola PT Migas Utama Jabar (MUJ). Lalu dana itu digunakan untuk membiayai anak perusahaan, PT ENM.
Kemudian, PT ENM bekerja sama secara subkontrak dengan PT SDI untuk pengadaan barang dan jasa. Namun kerja sama itu ilegal karena tidak mendapat izin dari induk perusahaan dan perencanaannya lemah.