3 Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan

Nur Khabibi
Gedung KPK (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tiga mantan pejabat Bea Cukai akan segera disidang terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. 

"Hari ini (23/6), kami melaksanakan penyerahan pelimpahan administrasi berupa surat dakwaan beserta berkas perkaranya pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan dalam keterangannya. 

Adapun tiga pejabat yang dimaksud ialah, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (September 2024-Januari 2026).

Kemudian, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC). 

Dengan penyerahan ini maka pihaknya menunggu jadwal penetapan sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Praperadilan Asrul Azis Tersangka Kasus Haji Ditolak, KPK Tancap Gas ke Persidangan

57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing Buntut Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby 

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta, KPK: Masih Ditahan di Rutan Polda Sumut

57 tahun lalu

KPK Ungkap Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing setelah OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal