3 Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun terkait Kasus Korupsi Timah

Nur Khabibi
Tiga eks pejabat ESDM didakwa merugikan negara Rp300 triliun. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi timah. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Tiga mantan pejabat Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didakwa merugikan keuangan negara Rp300 triliun. Kerugian itu atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ketiga eks pejabat itu yakni Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023 Amir Syahbana, eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani alias Bani dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019 Suranto Wibowo. 

"Merugikan kuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,1 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah 2015-2022," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

JPU menjelaskan, kerugian negara itu didapat dari kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp2.284.950.217.912, pembayaran biji timah dari tambang timah ilegal Rp26.648.625.701.519 dan kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271.069.688.018.700.

Tindakan itu, kata JPU, dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyunh, Suwito Gunawan alias Awi, MB Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Pengacara Murka Nadiem Digiring Paksa saat Mau Beri Keterangan ke Media: Dia Punya Hak!

Nasional
2 bulan lalu

Nadiem Makarim Didakwa Perkaya Diri Rp809 Miliar terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Nasional
2 bulan lalu

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun terkait Kasus Korupsi Laptop

Nasional
2 bulan lalu

Sidang Dakwaan Nadiem Makarim terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Digelar Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal