JAKARTA, iNews.id - Tiga mantan pejabat Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didakwa merugikan keuangan negara Rp300 triliun. Kerugian itu atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ketiga eks pejabat itu yakni Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023 Amir Syahbana, eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani alias Bani dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019 Suranto Wibowo.
"Merugikan kuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,1 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah 2015-2022," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
JPU menjelaskan, kerugian negara itu didapat dari kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp2.284.950.217.912, pembayaran biji timah dari tambang timah ilegal Rp26.648.625.701.519 dan kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271.069.688.018.700.
Tindakan itu, kata JPU, dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyunh, Suwito Gunawan alias Awi, MB Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis.