Isu ini memang sempat membuat masyarakat dan pelaku usaha kecil khawatir. Namun, klarifikasi dari DJP dan pemerintah menyatakan tidak ada rencana atau aturan pajak baru yang mengatur hal ini. Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah percaya informasi yang belum jelas sumbernya dan selalu mengacu pada pernyataan resmi pemerintah dan DJP.
Mufti Anam sendiri mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merumuskan kebijakan pajak baru supaya tidak membebani masyarakat kecil dan tidak mengganggu kehidupan sosial, khususnya di ranah keluarga dan hajatan.
Itulah 3 fakta amplop kondangan kena pajak menunjukkan bahwa kekhawatiran masyarakat selama ini tidak berdasar dan isu pajak amplop kondangan adalah salah paham yang perlu diluruskan. Hingga kini, tidak ada regulasi yang mengatur pemungutan pajak khusus untuk amplop kondangan. Masyarakat diharapkan terus meningkatkan literasi pajak dan mengandalkan sumber informasi resmi agar tidak terjebak hoaks.