3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar

Nur Khabibi
Sidang pembacaan dakwaan tiga hakim pemberi vonis lepas terdakwa perkara ekspor CPO di PN Jakpus, Kamis (21/8/2025). (Foto: Nur Khabibi)

Penerimaan kedua, uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 2 juta dolar AS atau setara 32 miliar. 

Jaksa memerinci, uang pada penerimaan pertama kemudian dibagi untuk Arif Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Djuyamto Rp1,7 miliar, Agam Syarif Rp1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp1,1 miliar. 

Pada penerimaan kedua, jaksa melanjutkan, Arif menerima Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, Agam Syarief Rp5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5,1 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

6 Tersangka Kasus Vonis Lepas CPO Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, segera Disidang

Nasional
5 bulan lalu

Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Uang Suap Rp6,9 Miliar terkait Vonis Lepas Ekspor CPO

Shorts
5 bulan lalu

Penampakan Uang Suap Rp2 Miliar Hakim Tersangka CPO Djuyamto

Nasional
5 bulan lalu

Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar terkait Vonis Lepas Perkara CPO ke Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal