3 Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu 2024 Disanksi Mutasi

irfan Maulana
3 hakim yang putuskan tunda Pemilu 2024 (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 mendapat sanksi mutasi oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Ketiganya yakni Tengku Oyong, H Bakri dan Dominggus Silaban.

Berdasarkan surat putusan Bawas MA, ketiganya telah melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009, Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C, pengaturan angka 10 Jo. PB MARI dan Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4).

"Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah," tulis putusan Bawas MA, dikutip Selasa (22/8/2023).

Hakim anggota, H Bakri dimutasi ke PN Padang, Dominggus Silaban ke PN Jambi dan Tengku Oyong ke PN Bengkulu.

Sanksi ini diketahui berbeda dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY). Sanksi rekomendasi KY yakni non-palu selama 2 tahun.

Sebelumnya, 3 hakim PN Jakpus menghebohkan publik lantaran memutuskan penundaan Pemilu 2024. Saat itu hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima yang tak lolos Pemilu 2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap

Nasional
9 hari lalu

Komisi Yudisial Akui Kepercayaan Publik ke Pengadilan Masih Rendah

Nasional
10 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
10 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal