JAKARTA, iNews.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono, memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) terkait putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Liliek datang ke gedung KY di Jakarta Pusat setelah sebelumnya mangkir.
Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengungkapkan Liliek diperiksa sebagai saksi terkait putusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Materi pemeriksaan bersifat tertutup," kata Miko dalam keterangan resminya pada Rabu (7/6/2023).
Lilek akan diperiksa terkait ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak. KY juga akan memanggil Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menangani kasus tersebut.
"Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan," ucap Miko.