Sempat Mangkir, Ketua PN Jakpus Penuhi Panggilan KY soal Pemeriksaan Putusan Penundaan Pemilu 2024

irfan Maulana
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono, memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) terkait putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: ilustrasi/Ist).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono, memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) terkait putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Liliek datang ke gedung KY di Jakarta Pusat setelah sebelumnya mangkir.

Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengungkapkan Liliek diperiksa sebagai saksi terkait putusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Materi pemeriksaan bersifat tertutup," kata Miko dalam keterangan resminya pada Rabu (7/6/2023).

Lilek akan diperiksa terkait ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak. KY juga akan memanggil Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menangani kasus tersebut.

"Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan," ucap Miko.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Daftar 9 Informasi di Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU, Berujung Gugatan ke KIP

Nasional
13 jam lalu

Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030, Ini Daftarnya

Nasional
14 jam lalu

9 Informasi di Salinan Ijazah Jokowi Disensor, Kubu Bonatua: KPU Harus Uji Konsekuensi!

Nasional
15 jam lalu

KPU Ungkap Alasan Sembunyikan NIM hingga Tanda Tangan Rektor di Ijazah Jokowi, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal