JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY). Mereka diperiksa KY pada Selasa, (13/6/2023).
Diketahui Majelis Hakim yang mengadili perkara itu yakni Hakim Ketua Oyong dengan anggotanya H Bakri dan Dominggus. Ketiganya diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik atas putusan perkara Partai Prima melawan KPU.
"Pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa tanggal 13 Juni 2023. Semua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai hakim terlapor dalam rangka pemeriksaan ini," ucap Juru Bicara KY Miko Ginting, Rabu, (14/6/2023).
Namun dia tak bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut karena bersifat tertutup.
"Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, KY telah memeriksa Ketua PN Jakpus Liliek Prisbawono pada Selasa (6/6/2023).
Sebagai informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan perkara perbuatan melawan hukum.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu.
"Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip Kamis (2/3/2023).
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) calon peserta Pemilu 2024.