Komisi Yudisial Periksa Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024

irfan Maulana
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY). (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY). Mereka diperiksa KY pada Selasa, (13/6/2023).

Diketahui Majelis Hakim yang mengadili perkara itu yakni Hakim Ketua Oyong dengan anggotanya H Bakri dan Dominggus. Ketiganya diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik atas putusan perkara Partai Prima melawan KPU.

"Pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa tanggal 13 Juni 2023. Semua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai hakim terlapor dalam rangka pemeriksaan ini," ucap Juru Bicara KY Miko Ginting, Rabu, (14/6/2023).

Namun dia tak bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut karena bersifat tertutup. 

"Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya, KY telah memeriksa Ketua PN Jakpus Liliek Prisbawono pada Selasa (6/6/2023).

Sebagai informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan perkara perbuatan melawan hukum.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu.

"Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip Kamis (2/3/2023).

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) calon peserta Pemilu 2024.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Hakim PN Jakpus Janji Tak Korupsi, Teken Pakta Integritas Siap Disanksi jika Melanggar

Nasional
2 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Hakim Ad Hoc Gelar Aksi Mogok Sidang Nasional Mulai Besok

Nasional
6 hari lalu

Surati Polri, Hakim Ad Hoc bakal Demo di Depan Istana 22-23 Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal