3 Hakim yang Tangani Kasus Ekspor CPO Akui Terima Suap

Jonathan Simanjuntak
Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis lepas perkara ekspor CPO (dok. YouTube Kejaksaan RI)

JAKARTA, iNews.id - Tiga hakim yang menangani kasus ekspor crude palm oil (CPO) mengakui telah menerima suap. Ketiga hakim itu yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

"Ya memang dari mereka keterangan (menerima suap) itu. 'Saya menerima sekian'. Nah tinggal sekarang sedang dicocokkan (keterangannya)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (16/4/2025).

Suap itu diketahui berujung pada vonis lepas yang diberikan hakim kepada tiga terdakwa korporasi kasus ini.

Kejagung mendapati uang suap tersebut berjumlah Rp60 miliar. Uang itu diminta langsung oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang yang diterima Arif Nuryanta dibagikan kepada tiga hakim yang menangani perkara tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Ibadah Haji 2026 Dipastikan Aman di Tengah Konflik, Jemaah Indonesia Tetap Berangkat Sesuai Jadwal

Buletin
18 jam lalu

Kabar Gembira! Prabowo Turunkan Biaya Haji Rp2 Juta meski Harga Avtur Naik

Buletin
18 jam lalu

Prabowo Buka Suara Ramai Isu Penggulingan Presiden: Ada Aturannya!

Nasional
1 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal