3 Hakim yang Tangani Kasus Ekspor CPO Akui Terima Suap

Jonathan Simanjuntak
Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis lepas perkara ekspor CPO (dok. YouTube Kejaksaan RI)

JAKARTA, iNews.id - Tiga hakim yang menangani kasus ekspor crude palm oil (CPO) mengakui telah menerima suap. Ketiga hakim itu yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

"Ya memang dari mereka keterangan (menerima suap) itu. 'Saya menerima sekian'. Nah tinggal sekarang sedang dicocokkan (keterangannya)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (16/4/2025).

Suap itu diketahui berujung pada vonis lepas yang diberikan hakim kepada tiga terdakwa korporasi kasus ini.

Kejagung mendapati uang suap tersebut berjumlah Rp60 miliar. Uang itu diminta langsung oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang yang diterima Arif Nuryanta dibagikan kepada tiga hakim yang menangani perkara tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

1 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

2 hari lalu

Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Digelar 7 Oktober 2026

3 hari lalu

Polisi Nyatakan Kematian Sutrimo Tak Ada Unsur Pidana, Keluarga Febrie Adriansyah Harap Isu Liar Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal