3 Jam Hakim Bacakan Vonis, Setnov Terkantuk-kantuk

Felldy Aslya Utama
Terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Adapun aliran dana tersebut mengalir ke sejumlah pihak, antara lain Irman sebesar Rp2.371.250.000, USD877.700, dan SGD6.000. Kemudian, Sugiharto USD3.473.830, Andi Agustinus alias Andi Narogong USD2.500.000 dan Rp1.186.000.000. 

Majelis hakim juga menyebut adanya dana ke Diah Angraeni USD500.000 dan Rp22.500.000, Drajat Wisnu USD40.000 dan Rp25.000.000, serta Miryam S Haryani USD1.200.000. Selain itu, majelis hakim juga menyebut Setnov menerima jam tangan mewah Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong.

Dalam sidang sebelumnya, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dinyatakan telah memperkaya diri sendiri 7,3 juta dolar AS atau sekitar Rp71 miliar dari proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Blak-blakan! Boyamin Ungkap Bukti Setya Novanto Pernah Berupaya Kabur dari Lapas

Nasional
30 hari lalu

Setya Novanto Kenang Sosok Almarhum Alex Noerdin: Beliau Begitu Kuat

Nasional
31 hari lalu

Gugat Bebas Bersyarat, Boyamin Ungkap Setya Novanto Tak Berkelakuan Baik di Lapas

Nasional
4 bulan lalu

Setya Novanto Diisukan Masuk Struktur Golkar, Ini Kata Bahlil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal