Adapun aliran dana tersebut mengalir ke sejumlah pihak, antara lain Irman sebesar Rp2.371.250.000, USD877.700, dan SGD6.000. Kemudian, Sugiharto USD3.473.830, Andi Agustinus alias Andi Narogong USD2.500.000 dan Rp1.186.000.000.
Majelis hakim juga menyebut adanya dana ke Diah Angraeni USD500.000 dan Rp22.500.000, Drajat Wisnu USD40.000 dan Rp25.000.000, serta Miryam S Haryani USD1.200.000. Selain itu, majelis hakim juga menyebut Setnov menerima jam tangan mewah Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong.
Dalam sidang sebelumnya, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dinyatakan telah memperkaya diri sendiri 7,3 juta dolar AS atau sekitar Rp71 miliar dari proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri.