3 Jam Hakim Bacakan Vonis, Setnov Terkantuk-kantuk

Felldy Aslya Utama
Terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Adapun aliran dana tersebut mengalir ke sejumlah pihak, antara lain Irman sebesar Rp2.371.250.000, USD877.700, dan SGD6.000. Kemudian, Sugiharto USD3.473.830, Andi Agustinus alias Andi Narogong USD2.500.000 dan Rp1.186.000.000. 

Majelis hakim juga menyebut adanya dana ke Diah Angraeni USD500.000 dan Rp22.500.000, Drajat Wisnu USD40.000 dan Rp25.000.000, serta Miryam S Haryani USD1.200.000. Selain itu, majelis hakim juga menyebut Setnov menerima jam tangan mewah Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong.

Dalam sidang sebelumnya, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dinyatakan telah memperkaya diri sendiri 7,3 juta dolar AS atau sekitar Rp71 miliar dari proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto Terbaru usai Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto: Menelisik Aset, Kontroversi dan Fakta Teranyar

Nasional
3 bulan lalu

Golkar Persilakan Setya Novanto Aktif lagi di Partai, Waketum: Sudah Pernah Jadi Ketum

Nasional
3 bulan lalu

Waketum Golkar: Setya Novanto Tak Pernah Mundur, Masih Kader

Nasional
3 bulan lalu

Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa Jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal